Makalah jilbab dalam perspektif islam lengkap
Apa itu Jilbab ? Jilbab ialah busana muslim gamis longgar yang menutupi seluruh badan kecuali kaki,tangan dan wajah seperti perintah dalam Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yaitu “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”oleh karena itu jilbab sangat penting bagi kehidupan manusia yang beragama Islam Khusunya kaum perempuan sekarang mari kita bahas apa itu jilbab dalam perspektif islam sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
Segala Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT,karena atas berkat dan rahmat-NYA lah, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Dan tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada guru yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini.
Selain itu kami juga ingin mengucapkan teima kasih kepada teman-teman sekalian yang telah memberi kami support, dan dan banyak inspirasi dan motivasi-motivasi yang sangat bermanfaat bagi terwujutnya makalah ini.
Tegal, Februari 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
Jilbab
B.
Hukukum
Berjilbab Menurut Syariat Islam.
C.
Kriteria Jilbab/Hijab yang Baik
Menurut Syariat Islam
D.
Manfaat Berjilbab Bagi Wanita Muslim
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Jilbab merupakan kata yang tidak
asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi
sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend
center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan
kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu
pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model. Karena terdapat
fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi
dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan
dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak dan tidak
digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat
menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama Islam, membuat
wanita-wanita muslim seenaknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab
berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksiat. Akan
tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi
wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur.
Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena
ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri
dari wanita muslim sekarang ini.
Maka dalam penulisan
makalah ini, penulis akan berusaha membahas
tentang cara umat muslim berpakain terutama pada pakian wanita yang
dikhususkan pada pembahasan tentang jilbab. Dalam
makalah ini penulis memberi judul “Jilbab Dalam Persfektif Islam”. Semoga
makalah ini dapat memberikan konstribusi pada ilmu pengetahuan Islam, dan dapat
bermanfaat untuk penulis dan untuk para pembaca, Amiin ya Rabbal Alamiin.
B. Rumusan masalah
Dari paparan
yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apakah hakikat berjilbab itu?
2.
Bagaimana hukum berjilbab menurut
syariat islam?
3. Apakah
kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam?
4. Apakah
manfaat berjilbab bagi wanita muslim menurut Islam?
C. Tujuan Penulisan
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2. Untuk mengetahui hahikat berjilbab.
3. Untuk Mengetahui hukum berjilbab menurut syariat Islam.
4. Untuk mengetahui kriteria jilbab yang baik menurut syariat
islam.
5. Untuk mengetahui manfaat
berjilbab bagi wanita muslim menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Jilbab
1.
Pengertian Jilbab Secara Bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al
Wasith memiliki makna sebagai berikut:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup
kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar
yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada,
yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
2. Pengertian
Jilbab Secara Istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu
Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang
sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz
jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi
kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut
khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di
atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang
diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah
dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di
rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan
kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher,
hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai
dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan
tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi
orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Baca juga : Makalah Perbankan Syariah
B.
Hukum Berjilbab Menurut Syariat
Islam
Salah
seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata:
“Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn
mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju
kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat.
Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya
rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga
mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan
masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li
Nisaa’, hal. 95)
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ
خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk
perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26).
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau
bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang
kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan
bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau
mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan
kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari
kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau
lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu
Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’,
hal. 381).
Perintah
Berjilbab. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini
memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum
dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati
posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena
sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu
(kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain.
Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang
yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.”
(Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu Malik
berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat
wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya
terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal menutup wajah
& dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
C. Kriteria
Jilbab/Hijab yang Baik Menurut Syariat Islam
Jilbab bukanlah berarti merendahkan
martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan
kesuciannya. Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Menutup
Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An
Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar
baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi
wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur
ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء
اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ
لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
2. Bukan
Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika
jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang
lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan
perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga
bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti
jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar
tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah
satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على
أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah
mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka
mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu
Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai
perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh
Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu
masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada
masyarakat lain.
3. Kainnya
Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau
belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul
manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang,
baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat
(bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti
punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal
baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR.
Muslim)
Banyak wanita muslimah yang
seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka
memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak
Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian
ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على
قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia
melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.
Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا
العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR.
Muslim).
Baca juga : Makalah Perbankan Mu'amalah
5. Tidak
Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata,
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم
الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu
Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum
perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR.
Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan
dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki,
maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan
menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi
wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,
yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama
wanita.
D. Manfaat
Berjilbab Bagi Wanita Muslim
1. Menghindari Diri Kita dari Perbuatan Dosa
Sabda Rasulullah SAW :
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya;
sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk
manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan
menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita
seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan
bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun
telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian
lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya
2. Terhindar dari Fitnah dan Kejahatan
Kita banyak melihat
tayangan di media massa banyak diantara para wanita kita mendapat pelecehan,
baik secara phisik maupun lisan, Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum
wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena mereka tidak
menghargai diri mereka, mengumbar2 bagian tubuh mereka, itu dapat juga kita
lihat ditempat2 umum, banyak diantara mereka para wanita yang tidak nyaman
mengunakan pakaian seperti itu tapi, karena hanya sekedar mengikuti tren,
jadilah seperti itu, mereka repot sendiri dengan apa yang dipakainya,.
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam :
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada
wanita.” (HR. Bukhari)
Jikalau wanita pada
jaman Rasul saja sudah merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita
pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat
itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang? Tentunya akan menjadi target
pelecehan. Hal ini telah terbukti sekarang, kita bisa menyasikan sendiri
dilingkungan sekitar kita.
3. Akan Memiliki Sifat Seperti Bidadari Surga
Dengan berjilbab, Kaum
Hawa akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan,
tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk
menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah
berharga.
4. Menjaga Tubuh dari Pengaruh Buruk Lingkungan dan Cuaca
Dengan menngunakan
jilbab secara Islam dan konsisten maka sipemakai akan terhindar dari penyakit
kanker kulit. Kanker kulit itu sendiri adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat
kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan
sebagainya.
Penelitian menunjukkan
kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari
wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit
putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja,
wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena
itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara
untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah
satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita
dari sinar UV.
5. Memperlambat Gejala Penuaan
Proses Penuaan adalah
proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua manusia yaitu lambatnya
proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan
antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala
penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan
vitamin D yang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah
dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin)
untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin.
Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan
kelenturan kulit.
Dengan
menggunakanKrim-krim pelindung kulit saja tidak cukup efektif melindungi kulit
secara total dari sinar matahari. jilbablah yang cukup efektif untuk melindungi
kulit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk menetapkan kewajiban hijab
bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman
Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di
hadapan non muhrim, [Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali
az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49] seperti yang kita lihat dari hadis tentang
kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as. Begitu
juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab
bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang
membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga
sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang
membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat bahwa
hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih
di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan
memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam
B. Saran
Setelah membaca penjelasan pada bab
sebelumnya, penulis menyarankan kepada wanita muslimah yang merasa belum
berhijab, untuk segera berhijab guna melaksanakan perintah Allah SWT. Karena
perintah untuk berhijab tidak lain untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum
muslimah sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://mustyka-mustyka.blogspot.com/2011/12/jilbab-hijab.html
http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/044.htm
http://oscartigasembilan03.blogspot.co.id/2012/12/manfaat-berjilbab-yang-sesuai-dengan.html
http://www.duniaislam.org/17/11/2014/perintah-dan-hukum-memakai-jilbab-bagi-wanita-muslim/
Demikian Contoh Makalah jilbab dalam perspektif islam
lengkap atau Contoh makalah tentang hijab Dan Contoh Makalah Menutup
Aurat dalam Islam Berikut Contohnya Buat tugas sekolah maupun tugas
kuliah